Menindaklanjuti Surat Edaran Resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: B-400.3.1/4375/DINDIKBUD/2026 tertanggal 12 September 2026 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (Luring), dengan ini diberitahukan kepada seluruh Civitas Akademika SMK YPWKS Cilegon, Bapak/Ibu Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, Orang Tua/Wali Murid, serta seluruh Peserta Didik bahwa:
📌 Pengumuman Resmi Satuan Pendidikan:
Mulai hari Senin, 14 September 2026, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK YPWKS Cilegon resmi KEMBALI DILAKSANAKAN SECARA TATAP MUKA (LURING) di sekolah setelah sebelumnya melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Protokol Kesiapsiagaan & Mitigasi Dampak Abu Vulkanik
Mengingat kembalinya pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK), pihak sekolah menetapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan yang wajib dipatuhi bersama:
1. Wajib Menggunakan Masker
Seluruh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik diwajibkan menggunakan masker (disarankan masker medis standar atau respirator N95) selama berada di perjalanan menuju sekolah, di lingkungan satuan pendidikan, dan saat proses pembelajaran di dalam kelas maupun bengkel/laboratorium.
2. Standar Pembersihan Lingkungan Belajar (SOP Dindikbud Banten)
Untuk mencegah partikel abu vulkanik berhamburan kembali ke udara dan terhirup:
Pembersihan ruang kelas, bengkel kejuruan, dan fasilitas umum dilakukan menggunakan kain lembab dan pel basah.
DILARANG menyapu abu dalam kondisi kering atau menggunakan blower/kompresor udara bertekanan tinggi di area ruangan tertutup.
Penataan sirkulasi udara ruang belajar dipastikan tetap bersih dan aman sesuai kondisi lingkungan sekolah.
3. Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan
Kegiatan olahraga luar lapangan atau apel yang memakan waktu lama di ruang terbuka akan disesuaikan atau dibatasi apabila indeks sebaran abu vulkanik di kawasan Kota Cilegon menunjukkan peningkatan intensitas.
4. Pemantauan Kesehatan Civitas Akademika
Bagi siswa maupun tenaga pendidik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan (asma, ISPA) atau mengalami keluhan batuk, sesak napas, dan iritasi mata akibat paparan abu, segera melapor kepada Tim Pembina UKS / Piket Sekolah untuk mendapatkan penanganan medis pertama.
Nomor Surat : B-400.3.1/4375/DINDIKBUD/2026 Perihal : Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (Luring) Tanggal Ditetapkan : Serang, 12 September 2026 Penandatangan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dr. H. Jamaluddin, M.Pd (Sertifikasi Elektronik BSrE - BSSN)
Mari kita sambut kembali pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penuh semangat, tetap menjaga kedisiplinan, kebersihan, dan keselamatan bersama demi kelancaran proses pendidikan di SMK YPWKS Cilegon.





